Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Pegawai Bank Syariah Sabang Bobol Dana Nasabah Rp1,4 Miliar untuk Judi Online

20 Februari 2026 16:16

Seorang mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) di Sabang, Aceh, didakwa membobol dana nasabah hingga Rp1,4 miliar. Terdakwa, Maulina Ismunanda, menggunakan akses sistem internal bank untuk mencairkan deposito dan menarik tabungan nasabah tanpa izin. Dana tersebut digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi.

Modus operandi yang digunakan terdakwa meliputi pembuatan setoran fiktif, pemalsuan tanda tangan nasabah, dan pembukaan rekening palsu. Terdakwa juga menggunakan akun dan kata sandi atasan untuk mengesahkan transaksi yang memerlukan otorisasi pejabat bank.

Dampak dan Proses Hukum

  • Rp1,4 miliar dana nasabah yang dibobol oleh terdakwa.
  • Terdakwa menggunakan dana untuk judi online dan kebutuhan pribadi.
  • Modus operandi melibatkan pencairan deposito dan penarikan tabungan tanpa izin.
  • Terdakwa menggunakan akun dan kata sandi atasan untuk mengesahkan transaksi.
  • Kejadian ini merugikan nasabah dan mencoreng kepercayaan publik terhadap perbankan syariah.

Proses hukum terhadap terdakwa saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Sabang. Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa melanggar Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Terdakwa tidak ditahan karena baru selesai persalinan.

Pegawai Bank Syariah Sabang Bobol Dana Nasabah Rp1,4 Miliar untuk Judi Online
0123456789