News
Kejari Sabang Didesak Buka Penyelidikan Baru Kasus PT PSM, Mantan Wali Kota Terlibat
05 Februari 2026 08:22
Kejaksaan Negeri Sabang didesak membuka kembali penyelidikan kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM). Desakan itu muncul setelah perkara tersebut dinilai belum sepenuhnya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penasihat hukum terpidana Afrizal Bakri, Zulkifli, menyatakan masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diproses secara hukum, termasuk mantan Wali Kota Sabang, Nazaruddin atau Tgk Agam. Untuk itu, pihaknya mendorong agar kasus ini dibuka kembali.
Duga Keterlibatan Pihak Lain
Zulkifli menyatakan bahwa Tgk Agam seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam persidangan, Nazaruddin mengakui menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan personalia dan penetapan gaji pengurus PT PSM. Ia menyatakan pendirian PT PSM merupakan amanah Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2021 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2022 serta telah sesuai prosedur hukum.
Temuan Dokumen Ekspose
Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan ekspose penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal Pemko Sabang kepada PT PSM Tahun 2022. Dokumen ekspose tersebut diperoleh Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK Aceh).
Perubahan Bentuk Hukum PDPS
Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) yang berdiri sejak 1994 telah menerima dana sekitar Rp14 miliar hingga 2020, tetapi hanya menyisakan saldo Rp4,3 juta dan berada dalam kondisi merugi tanpa aset. Pada 2020, PDPS diubah bentuk hukumnya menjadi PT PSM melalui Qanun Nomor 3 Tahun 2020.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam perkara ini. Putusan dibacakan pada Rabu, 28 Mei 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Saptika Handini.
Afrizal Bakri selaku Direktur Utama PT PSM Tahun 2022 divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp33 juta subsider 1 tahun penjara.
Syiamuddin selaku Direktur PT PSM dijatuhi hukuman yang sama dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp25 juta subsider 1 tahun penjara.
Adapun T. Ramli Angkasa selaku Komisaris PT PSM divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp12 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menetapkan kerugian negara sebesar Rp102 juta, lebih kecil dari hasil audit Inspektorat Aceh yang sebelumnya mencatat kerugian Rp282 juta.
