Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kejari Sabang Jerat Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u

11 Februari 2026 23:23

Kejari Sabang menahan dua tersangka korupsi Dana Gampong Cot Ba’u. Kasus melibatkan Keuchik dan Kasi Pelayanan Gampong dengan kerugian negara Rp472 juta. Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian dan penghilangan bukti.

Kejari Sabang menjerat dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Gampong Cot Ba’u dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Detail Kasus

  • Tersangka: AH, Keuchik Cot Ba’u periode 2010–2023, dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u.
  • Kerugian Negara: Rp472.126.000 berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang.
  • Pasal Pelanggaran: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 603 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor.
  • Penahanan: 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi. Kejari Sabang juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan fakta hukum baru.

Kejari Sabang Jerat Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u
0123456789