News
Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa Cot Ba'u
4 jam yang lalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memeriksa 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Gampong Cot Ba'u, Kecamatan Suka Jaya. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu AH selaku Keuchik Cot Ba'u dan MN selaku kepala seksi pada Kantor Pemerintahan Gampong Cot Ba'u.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, dugaan korupsi melibatkan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2023. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 471 juta, yang berasal dari selisih nilai pekerjaan dan penyalahgunaan aset desa.
Detail Kasus
- Dua tersangka telah ditetapkan: AH (Keuchik Cot Ba'u) dan MN (Kepala Seksi Kantor Pemerintahan Gampong Cot Ba'u).
- Lima paket pekerjaan tahun 2019-2020 dikendalikan oleh AH dengan selisih nilai Rp 201,34 juta.
- Penyalahgunaan aset desa pada 2021-2023 mencapai Rp 399,78 juta, namun hanya Rp 129 juta yang dilaporkan.
- Kerugian negara total: Rp 471 juta.
Proses Penyidikan
- 22 saksi telah diperiksa, termasuk pihak terkait pengelolaan dana desa.
- Tiga orang ahli dimintai keterangan untuk menguatkan bukti.
- Penyidikan masih berlanjut, dengan kemungkinan penambahan tersangka.
Kasus ini menegaskan komitmen Kejari Sabang dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
