Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp472 Juta

11 Februari 2026 13:17

Kejari Sabang menahan dua tersangka korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp472,12 juta. Kasus melibatkan kepala desa dan kepala seksi gampong Cot Ba'u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang.

Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan bukti awal yang menunjukkan keterlibatan kedua tersangka dalam pengelolaan dana desa yang bertentangan dengan aturan hukum.

Dampak Korupsi Dana Desa

  • Kerugian negara Rp472,12 juta dari pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba'u.
  • Selisih nilai Rp201,34 juta dari lima paket pekerjaan tahun 2019-2020.
  • Penyalahgunaan aset gampong yang seharusnya menjadi pendapatan asli gampong.
  • Pengusutan kasus menegaskan keseriusan Kejari Sabang dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah korupsi dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp472 Juta
0123456789