News
Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u
11 Februari 2026 11:04
Kejari Sabang menahan dua tersangka korupsi pengelolaan Dana Gampong Cot Ba’u, Kota Sabang. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 472 juta. Kedua tersangka yakni AH, Keuchik Gampong Cot Ba’u periode 2010–2023, dan MN, Kasi Pelayanan pada Kantor Gampong Cot Ba’u. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019–2020 serta penyalahgunaan aset gampong sebagai Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021–2023.
Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Sejak 10 Februari 2026, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Detail Kasus
- Kerugian Negara: Rp 472 juta
- Tersangka: AH (Keuchik Gampong Cot Ba’u) dan MN (Kasi Pelayanan)
- Periode Kasus: 2019–2023
- Penyimpangan: Lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019–2020
- Penyalahgunaan Aset: Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021–2023
Penyidikan
Pengendalian meliputi penentuan pelaksana kegiatan, pemeriksaan pekerjaan, pengaturan tenaga kerja, pembayaran upah, pemesanan material, hingga pencairan dan pertanggungjawaban dana, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum. Dari 14 kegiatan yang dilaksanakan, terdapat lima kegiatan yang nilai realisasinya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban, dengan selisih mencapai 201 juta lebih.
Selisih tersebut berdasarkan hasil perhitungan Tim Ahli Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang. Selain itu, pada periode 2021–2023, aset gampong yang dimanfaatkan sebagai Pendapatan Asli Gampong diduga dikelola langsung oleh AH bersama MN. Seluruh penerimaan hanya dicatat dalam buku pribadi tanpa sistem pelaporan akuntansi resmi.
Dari total penerimaan aset sebesar Rp399 juta lebih, hanya sekitar Rp 129 juta yang disetorkan ke kas bendahara gampong. Sisanya, sebesar Rp 270,7 juta, diduga digunakan untuk pengeluaran operasional kantor dan kepentingan pribadi tanpa mekanisme penganggaran melalui APBG.
Berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang tertanggal 10 Desember 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 472.126.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dan terancam hukuman pidana penjara.
