KembaliBerita

Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u, Kerugian Rp472 Juta

Ditulis oleh

modusaceh.co

Tanggal

11 Februari 2026
Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u, Kerugian Rp472 Juta

Dua tersangka korupsi dana gampong Cot Ba’u, Sabang, ditahan Kejari. Kerugian negara mencapai Rp472 juta. Kasus melibatkan Keuchik dan Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u periode 2010-2023.

Penahanan dilakukan pada Selasa kemarin berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing Nomor PRIN-01/L.1.16/Fd.2/02/2026 dan PRIN-02/L.1.16/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Detail Kasus

  • Tersangka: AH, Keuchik Cot Ba’u (2010-2023), dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u.
  • Kerugian Negara: Rp472 juta.
  • Periode Kasus: 2019-2023.
  • Bukti: Dua alat bukti yang cukup ditemukan oleh tim jaksa penyidik.

Penyidikan

  • Penyidik menemukan ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan terpasang dan yang dipertanggungjawabkan pada lima kegiatan, dengan selisih mencapai Rp201 juta.
  • Penyimpangan pencatatan dan penyetoran dari pemanfaatan aset gampong sebagai sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021-2023, dengan selisih Rp270 juta yang tidak disetorkan.

Hukum

  • Pasal 20 huruf a, c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
  • Penahanan: 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website