News
Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u, Kerugian Rp472 Juta
11 Februari 2026 11:25
Dua tersangka korupsi dana gampong Cot Ba’u, Sabang, ditahan Kejari. Kerugian negara mencapai Rp472 juta. Kasus melibatkan Keuchik dan Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u periode 2010-2023.
Penahanan dilakukan pada Selasa kemarin berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing Nomor PRIN-01/L.1.16/Fd.2/02/2026 dan PRIN-02/L.1.16/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Detail Kasus
- Tersangka: AH, Keuchik Cot Ba’u (2010-2023), dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u.
- Kerugian Negara: Rp472 juta.
- Periode Kasus: 2019-2023.
- Bukti: Dua alat bukti yang cukup ditemukan oleh tim jaksa penyidik.
Penyidikan
- Penyidik menemukan ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan terpasang dan yang dipertanggungjawabkan pada lima kegiatan, dengan selisih mencapai Rp201 juta.
- Penyimpangan pencatatan dan penyetoran dari pemanfaatan aset gampong sebagai sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021-2023, dengan selisih Rp270 juta yang tidak disetorkan.
Hukum
- Pasal 20 huruf a, c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
- Penahanan: 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
