News
Kejari Sabang Tangkap Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u
12 Februari 2026 00:21
Kejari Sabang menahan dua tersangka korupsi Dana Gampong Cot Ba’u. Kasus ini melibatkan penyimpangan pekerjaan fisik dan penyalahgunaan aset gampong. Total kerugian mencapai Rp472 juta. Kejari berharap kasus ini meningkatkan kesadaran aparatur gampong dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Penahanan Dua Tersangka
Dua tersangka, yakni AH selaku Keuchik Cot Ba’u periode 2010 - 2023 dan MN selaku Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u, ditahan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan lima paket pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2019 - 2020 serta penyalahgunaan pemanfaatan aset Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021 - 2023.
Kerugian Keuangan Negara
Total dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp472.126.000. Kerugian tersebut berasal dari selisih nilai pekerjaan fisik sebesar Rp201.341.000 serta selisih penerimaan pemanfaatan aset gampong sebesar Rp270.785.000.
Komitmen Kejari Sabang
Kejari Sabang menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Penegakan hukum ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk memastikan pengelolaan Dana Gampong berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemulihan Kerugian
Selain proses pidana yang sedang berjalan, Kejari Sabang juga membuka ruang pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku. Termasuk kemungkinan pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
