Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Kejati Aceh Intensifkan Sosialisasi Jaksa Masuk Sekolah untuk Mencegah Pelanggaran Hukum

09 Februari 2026 18:31

Kejati Aceh mengintensifkan sosialisasi program jaksa masuk sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah pelanggaran di kalangan pelajar. Program ini bertujuan membekali pelajar dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari pelanggaran seperti tawuran, perundungan, dan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa program ini penting untuk mencegah pelanggaran hukum di kalangan pelajar. Dalam program jaksa masuk sekolah di SMA Negeri 7 Banda Aceh, Ali Rasab Lubis memaparkan tugas dan kewenangannya Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Tugas dan Kewenangan Kejaksaan

  • Tugas jaksa tidak hanya sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
  • Setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan surat P-21 dan melimpah perkara ke pengadilan.
  • Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim inkrah, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor melaksanakan putusan tersebut.

Dampak Pelanggaran Hukum

  • Pelanggaran hukuman seperti judi daring atau online yang marak dan menyasar generasi muda. Perjudian merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak serius, baik psikologis, sosial, maupun ekonomi.
  • Di Aceh, perjudian masuk dalam jarimah maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Qanun tersebut mengatur sanksi berupa hukuman cambuk, denda emas, atau pidana penjara.

Penggunaan Media Sosial

  • Ali Rasab Lubis juga mengingatkan pelajar bijaksana dalam menggunakan media sosial. Perundungan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, dan lainnya di ruang digital dapat berujung pada permasalahan hukum.
  • Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim konten tertentu, justru berujung pada permasalahan hukum. Kami berharap dari program jaksa masuk sekolah ini, pelajar menjadi panutan dalam menaati hukum yang berlaku.
Kejati Aceh Intensifkan Sosialisasi Jaksa Masuk Sekolah untuk Mencegah Pelanggaran Hukum
0123456789