Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Cyberbullying pada Remaja di Banda Aceh

5 hari yang lalu

Kejati Aceh melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mengingatkan siswa SMA Negeri 1 Banda Aceh tentang bahaya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait cyberbullying. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum di era digital dan mencegah dampak negatif dari penggunaan media sosial.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menekankan bahwa dunia maya bukanlah ruang bebas tanpa konsekuensi hukum. Setiap tulisan, komentar, maupun konten yang diunggah memiliki jejak digital dan dapat diproses secara hukum apabila melanggar ketentuan.

Dampak Cyberbullying

  • Ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dapat berdampak serius secara psikologis bagi korban dan secara hukum bagi pelaku.
  • Jejak digital tidak bisa dihapus dan dapat mempengaruhi masa depan seseorang.
  • Banyak kasus pelanggaran UU ITE berawal dari hal sepele seperti saling ejek di media sosial yang kemudian berkembang menjadi perundungan siber.

Pentingnya Literasi Hukum

  • Kepala SMA Negeri 1 Banda Aceh, Nilawati, menyambut baik edukasi ini agar siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam berperilaku di dunia maya.
  • Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari upaya preventif Kejati Aceh untuk menekan angka pelanggaran hukum di kalangan remaja serta membentuk generasi muda yang cakap digital dan taat hukum.
Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Cyberbullying pada Remaja di Banda Aceh
0123456789