News
Kejati Aceh Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Fokus pada Pembebasan Lahan
04 Februari 2026 19:34
Kejati Aceh dan Dinas PUPR Provinsi Aceh memperkuat pengawalan proyek strategis nasional dan daerah. Ini dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
Pengawalan ini didasarkan pada UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan diperkuat melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Kejaksaan hanya mengawal proyek strategis nasional atau daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh.
Fokus Pengawalan
- Pencegahan ancaman nonteknis dan nonkeuangan: seperti persoalan pembebasan lahan, konflik kepemilikan aset, dan hambatan birokrasi.
- Peran Kejaksaan: sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan sosial dan konflik lahan, bukan dalam ranah teknis atau pengelolaan keuangan.
- Contoh proyek strategis: pembangunan jalan tol dan proyek infrastruktur lainnya yang menghadapi kendala pembebasan lahan.
- Sinergi dengan Dinas PUPR: Kejati Aceh membantu menyelesaikan persoalan sosial dan konflik lahan, membuat Dinas PUPR lebih percaya diri dalam pekerjaan mereka.
Kejati Aceh dan Dinas PUPR Provinsi Aceh berharap sinergi ini terus berlanjut, terutama dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang memerlukan anggaran besar.
