News
Kejati Aceh Periksa 50 Saksi, Tersangka Korupsi Beasiswa Rp 420 Miliar Belum Ditentukan
1 hari yang lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa sekitar 50 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh senilai Rp 420 miliar. Meski pemeriksaan berjalan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi masih terus berlangsung dalam tahap penyidikan. Beberapa saksi penting yang telah diperiksa termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program beasiswa BPSDM Aceh periode 2021–2024, mantan Kepala BPSDM Aceh, tenaga kontrak di BPSDM, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program beasiswa.
Pemeriksaan Saksi
- 50 saksi telah diperiksa oleh Kejati Aceh.
- KPA program beasiswa BPSDM Aceh periode 2021–2024 diperiksa pada 6 November 2025.
- Mantan Kepala BPSDM Aceh juga diperiksa sebagai saksi.
- Tenaga kontrak di BPSDM dan PPTK program beasiswa turut dimintai keterangan.
Dampak dan Perhatian Publik
- Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggaran besar yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Aceh.
- GeRAK Aceh berencana menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.
- Laporannya juga akan dilayangkan ke Kejaksaan Agung agar perkara ini mendapat perhatian lebih lanjut.
Proses Penyidikan
- Proses penyidikan masih berjalan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
- Kejati Aceh akan merilis perkembangan kasus jika ada informasi baru.
