News
DPO Pemeriksa Anak di Aceh Besar Ditangkap di Aceh Jaya, Hukuman 150 Bulan
06 Februari 2026 18:54
Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap terpidana dalam perkara jarimah pemerkosaan anak yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Terpidana, Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali, berusia 63 tahun, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada Jumat (6/2).
Suliadi didakwa melakukan pemerkosaan anak di rumahnya di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Juli 2024. Meskipun dibebaskan oleh Mahkamah Syariah Jantho, Mahkamah Agung kemudian memutuskan Suliadi bersalah dan menghukumnya 150 bulan penjara.
Detail Kasus
- Terpidana: Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali, 63 tahun
- Kejadian: Pemerkosaan anak di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar
- Putusan Mahkamah Agung: 150 bulan penjara
- Tangkap: Di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya
Proses Penangkapan
Tim Kejati Aceh melacak Suliadi secara intensif berdasarkan hasil intelijen. Penangkapan dilakukan dengan aman dan terkendali. Terpidana kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Panggilan Kejaksaan
Kejaksaan mengimbau semua tersangka maupun terpidana yang masuk DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
