Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Pria Lanjut Usia DPO Pelecehan Seksual Ditangkap di Banda Aceh

2 hari yang lalu

Kejati Aceh berhasil menangkap seorang pria lanjut usia yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) terpidana asusila. Terpidana, Abdullah M alias Balah alias Pak Haji, berusia 68 tahun, ditangkap di Peunayong, Kota Banda Aceh, setelah memberikan perlawanan kepada petugas.

Abdullah M diputus bersalah oleh Mahkamah Agung karena melakukan pelecehan seksual dengan hukuman 22 bulan penjara. Pelecehan tersebut terjadi pada Agustus 2021, di mana terpidana mendatangi rumah korban dengan modus berpura-pura menanyakan suami korban.

Detail Penangkapan

  • Terpidana ditangkap pada Selasa (10/3) pukul 23.30 WIB di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
  • Abdullah M memberikan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas sebelum akhirnya ditangkap.
  • Terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman.

Modus Kejahatan

  • Terpidana mendatangi rumah korban dengan dalih pengobatan.
  • Pelecehan seksual dilakukan secara paksa terhadap korban berinisial SPNS.
  • Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 46 jo Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Komitmen Kejati Aceh

  • Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kejati Aceh dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
  • Kejati Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi para buronan dan mengimbau semua DPO untuk segera menyerahkan diri.
Pria Lanjut Usia DPO Pelecehan Seksual Ditangkap di Banda Aceh