Kembalikriminal

Pria Lanjut Usia DPO Pelecehan Seksual Ditangkap di Banda Aceh

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

11 Mar 2026

Pria Lanjut Usia DPO Pelecehan Seksual Ditangkap di Banda Aceh

Kejati Aceh berhasil menangkap seorang pria lanjut usia yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) terpidana asusila. Terpidana, Abdullah M alias Balah alias Pak Haji, berusia 68 tahun, ditangkap di Peunayong, Kota Banda Aceh, setelah memberikan perlawanan kepada petugas.

Abdullah M diputus bersalah oleh Mahkamah Agung karena melakukan pelecehan seksual dengan hukuman 22 bulan penjara. Pelecehan tersebut terjadi pada Agustus 2021, di mana terpidana mendatangi rumah korban dengan modus berpura-pura menanyakan suami korban.

Detail Penangkapan

  • Terpidana ditangkap pada Selasa (10/3) pukul 23.30 WIB di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
  • Abdullah M memberikan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas sebelum akhirnya ditangkap.
  • Terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman.

Modus Kejahatan

  • Terpidana mendatangi rumah korban dengan dalih pengobatan.
  • Pelecehan seksual dilakukan secara paksa terhadap korban berinisial SPNS.
  • Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 46 jo Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Komitmen Kejati Aceh

  • Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kejati Aceh dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
  • Kejati Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi para buronan dan mengimbau semua DPO untuk segera menyerahkan diri.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.