News
Pria Lanjut Usia DPO Pelecehan Seksual Ditangkap di Banda Aceh
2 hari yang lalu
Kejati Aceh berhasil menangkap seorang pria lanjut usia yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) terpidana asusila. Terpidana, Abdullah M alias Balah alias Pak Haji, berusia 68 tahun, ditangkap di Peunayong, Kota Banda Aceh, setelah memberikan perlawanan kepada petugas.
Abdullah M diputus bersalah oleh Mahkamah Agung karena melakukan pelecehan seksual dengan hukuman 22 bulan penjara. Pelecehan tersebut terjadi pada Agustus 2021, di mana terpidana mendatangi rumah korban dengan modus berpura-pura menanyakan suami korban.
Detail Penangkapan
- Terpidana ditangkap pada Selasa (10/3) pukul 23.30 WIB di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
- Abdullah M memberikan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas sebelum akhirnya ditangkap.
- Terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman.
Modus Kejahatan
- Terpidana mendatangi rumah korban dengan dalih pengobatan.
- Pelecehan seksual dilakukan secara paksa terhadap korban berinisial SPNS.
- Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 46 jo Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Komitmen Kejati Aceh
- Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kejati Aceh dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
- Kejati Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi para buronan dan mengimbau semua DPO untuk segera menyerahkan diri.
