Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Kemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras per Jiwa

4 hari yang lalu

Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa. Keputusan ini diambil melalui rapat bersama pemerintah daerah, ulama, dan organisasi masyarakat Islam.

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang ditunaikan pada akhir Ramadhan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada fakir miskin. Penetapan ini merujuk pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.

Ketentuan Zakat Fitrah

  • Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras dengan kadar satu sha’ atau 2,8 kilogram setiap jiwa.
  • Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang dapat melaksanakannya dengan nilai yang setara bahan makanan seperti kurma kering, gandum syair, anggur kering, atau gandum bur dengan kadar sekitar 3,8 kilogram per jiwa.
  • Kemenag Aceh Besar telah mengirimkan surat edaran terkait penetapan zakat fitrah 1447 Hijriah kepada para camat, kepala KUA, keuchik, serta imam meunasah di seluruh wilayah Aceh Besar.

Penyaluran Zakat Fitrah

  • Para keuchik (kepala desa) dan amil zakat di setiap gampong diharapkan melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
  • Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian sosial kepada fakir miskin dan wajib ditunaikan oleh setiap muslim.
Kemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras per Jiwa