Kembalipolitik

Kemenag Pastikan Zakat Aceh Disalurkan Sesuai Syariat untuk Delapan Ashnaf

Penulis

serambinews.com

Tanggal

20 Feb 2026

Kemenag Pastikan Zakat Aceh Disalurkan Sesuai Syariat untuk Delapan Ashnaf

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa zakat tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan syariat Islam, yang mengatur delapan golongan penerima zakat atau ashnaf.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60. Delapan ashnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Penyaluran Zakat Sesuai Syariat

  • Delapan Ashnaf: Zakat disalurkan kepada fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
  • Landasan Hukum: Penyaluran zakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  • Prinsip Utama: Tata kelola zakat nasional berlandaskan pada syariat Islam dan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Pengelolaan Zakat yang Profesional

  • Lembaga Resmi: Zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin resmi.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Kinerja lembaga pengelola zakat diaudit oleh auditor independen secara berkala.
  • Ajakan Masyarakat: Kemenag mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna menjaga amanah umat dan prioritas mustahik.

Thobib menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.