News
Kemendagri Sorot Belanja Perjalanan Dinas di APBA Aceh 2026: Rp254,275 Miliar
11 Februari 2026 17:00
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyoroti sejumlah komponen belanja dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait besarnya alokasi belanja perjalanan dinas. Sorotan tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri dalam surat bernomor 900.1.1/10229/Keuda, perihal penyampaian keputusan Kemendagri RI atas Rancangan APBA 2026, seperti yang dilihat AJNN pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam dokumen evaluasi tersebut, Kemendagri menyebutkan target pendapatan daerah dalam Rancangan Qanun APBA 2026 ditetapkan sebesar Rp11,6 triliun. Namun, Kemendagri memberi perhatian khusus pada penyediaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas yang mencapai Rp 254.275.504.423,42 atau 2,35 persen dari total belanja daerah.
Rincian Belanja Perjalanan Dinas
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri: Rp 250.691.084.423,42
- Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRA: Rp 4,88 miliar
- Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRA: Rp 3,36 miliar
- Pembahasan Rancangan Perda: Rp 9,56 miliar
- Pengawasan Penggunaan Anggaran: Rp 4,7 miliar
- Kunjungan Kerja dalam Daerah: Rp 3,5 miliar
- Pelaksanaan Reses: Rp 8,41 miliar
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 10,81 miliar
- Paket Meeting Dalam Kota: Rp 49,13 miliar
- Paket Meeting Luar Kota: Rp 701,47 juta
- Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri: Rp3,58 miliar
Rekomendasi Kemendagri
Kemendagri meminta agar anggaran perjalanan dinas dirasionalisasi dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan, kewajaran, serta penghematan penggunaan anggaran. Pelaksanaannya juga diminta dilakukan secara selektif dengan pembatasan frekuensi, jumlah hari, dan jumlah personel, serta disesuaikan dengan kebutuhan nyata dan target kinerja.
Hasil rasionalisasi tersebut diminta dialihkan untuk pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, peningkatan pelayanan publik, pendanaan program prioritas, termasuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebagaimana tercantum dalam RKPA, KUA, dan PPAS.
Langkah itu juga diarahkan untuk mendukung pencapaian delapan misi Presiden (Asta Cita), 17 Program Prioritas, serta target pertumbuhan ekonomi 8 persen hingga 2029 sesuai kewenangan Pemerintah Aceh.
