News
Tiga Tersangka Perambah Hutan Bentang Seblat Diserahkan ke Kejaksaan
30 Januari 2026 11:00
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan tiga tersangka kasus perambahan kawasan hutan Bentang Alam Seblat, Bengkulu, kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka berinisial SM, PN, dan BH diserahkan bersama sejumlah barang bukti berupa pondok kerja, sepeda motor, telepon genggam, bibit kelapa sawit, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas perambahan hutan.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Merah Putih Bentang Seblat yang bertujuan mengamankan kawasan hutan sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekosistem.
Operasi Merah Putih Bentang Seblat
- Operasi Merah Putih Bentang Seblat bertujuan mengamankan kawasan hutan dan menjaga keberlanjutan fungsi ekosistem.
- Kementerian Kehutanan berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan secara tegas dan berkelanjutan.
- Penangkapan tersangka berawal dari keterangan para pekerja yang diamankan petugas saat beraktivitas di lahan yang dikuasai masing-masing tersangka.
- Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan secara tuntas.
Kementerian Kehutanan berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui pengawasan terpadu dan sinergi lintas sektor.
