Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Rumah Sakit Aceh Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif, Kemenkes Tetapkan Larangan

12 Februari 2026 19:31

Kementerian Kesehatan melarang rumah sakit menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Larangan tersebut dituang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial.

Pelayanan Medis Prioritas

  • Rumah sakit tidak boleh menolak pasien JKN nonaktif sementara.
  • Pelayanan medis harus diberikan hingga kondisi pasien stabil.
  • Prioritas diberikan kepada pasien hemodialisa, terapi kanker, dan layanan katostrofik.
  • Rumah sakit wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel.

Kementerian Kesehatan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Rumah Sakit Aceh Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif, Kemenkes Tetapkan Larangan
0123456789