News
Pelaku UMK Aceh Bisa Naik Kelas dengan Modal Rp50 Ribu via Perseroan Perorangan
3 jam yang lalu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk naik kelas dengan mendirikan perseroan perorangan hanya dengan modal pendaftaran sebesar Rp50 ribu. Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku UMK di Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menjelaskan bahwa perseroan perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa akta notaris. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Keuntungan Perseroan Perorangan
- Modal pendaftaran hanya Rp50 ribu, sangat terjangkau bagi pelaku UMK.
- Proses pendaftaran cepat dan online, cukup dengan menyiapkan NIK, NPWP, alamat usaha, serta rencana modal dan kegiatan usaha.
- Pemisahan kekayaan pribadi dan usaha, sehingga risiko bisnis tidak langsung membebani harta pribadi pemilik.
- Meningkatkan kredibilitas usaha di mata perbankan dan investor, membuka peluang pembiayaan dan pengembangan usaha.
- Legalitas usaha yang jelas, memudahkan akses ke pengadaan barang dan jasa pemerintah serta memperluas pasar.
Langkah Mendaftar
- Siapkan dokumen seperti NIK, NPWP, alamat usaha, serta rencana modal dan kegiatan usaha.
- Daftar melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring.
- Bayar biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu.
- Terima sertifikat pendirian sebagai bukti sah badan hukum.
Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas. Kemenkum Aceh berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku UMK di Aceh.
