News
424 Perkara Bantuan Hukum Ditangani PBH Terakreditasi di Aceh Tahun 2025
4 hari yang lalu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mencatat sebanyak 424 perkara bantuan hukum telah ditangani oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi sepanjang tahun 2025. Layanan ini didominasi oleh litigasi bagi masyarakat tidak mampu, menunjukkan komitmen negara dalam menjamin akses keadilan bagi semua warga.
Program bantuan hukum ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, tetap memperoleh akses terhadap keadilan. Penandatanganan kontrak dengan sejumlah organisasi PBH terakreditasi di Provinsi Aceh dilakukan untuk memastikan kualitas layanan kepada masyarakat.
Layanan Bantuan Hukum di Aceh
- 424 perkara bantuan hukum ditangani oleh PBH terakreditasi sepanjang 2025.
- Layanan didominasi oleh litigasi bagi masyarakat tidak mampu.
- Program ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan.
- Penandatanganan kontrak dengan PBH terakreditasi dilakukan untuk memastikan kualitas layanan.
Komitmen Negara dalam Akses Keadilan
- Layanan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, diberikan PBH terakreditasi.
- Proses seleksi dilakukan untuk memastikan kualitas layanan kepada masyarakat.
- Program bantuan hukum bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.
