Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Kemenkum Aceh dorong regulasi pelindungan kekayaan intelektual untuk produk lokal

3 hari yang lalu

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong pembentukan regulasi daerah terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI) untuk melindungi produk dan karya masyarakat Aceh. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pelindungan KI dan meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyatakan bahwa pelindungan KI bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut pelindungan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, regulasi di tingkat daerah diperlukan agar pelindungan KI di Aceh semakin kuat.

Dukungan Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh mendukung inisiatif Kemenkum Aceh dengan berencana memberikan asistensi dalam pembentukan regulasi kekayaan intelektual. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, T Robby Irza, menyatakan bahwa pemerintah akan mendorong dinas terkait untuk berperan sebagai inisiator dalam pembentukan regulasi tersebut.

Langkah Strategis

  • Pendampingan Pendaftaran Merek Kolektif: Pemerintah Aceh berencana memberikan pendampingan pendaftaran merek kolektif kekayaan intelektual dengan dukungan Kemenkum Aceh.
  • Inventarisasi Produk Unggulan: Pemerintah Aceh akan menginventarisasi produk unggulan daerah yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.
  • Pelindungan Karya dan Inovasi: Dengan adanya regulasi tersebut, berbagai karya, inovasi, dan produk unggulan Aceh diharapkan tidak lagi rentan terhadap klaim pihak lain.

Manfaat Ekonomi

Pelindungan kekayaan intelektual menjadi langkah strategis untuk memastikan potensi lokal Aceh dapat berkembang, terlindungi, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Kemenkum Aceh dorong regulasi pelindungan kekayaan intelektual untuk produk lokal