News
Kemenkum Aceh Pastikan Raperbup BLUD RSUD Aceh Besar Tak Tabrak Aturan
1 hari yang lalu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh telah menyelesaikan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pengelolaan BLUD RSUD Aceh Besar. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya dan memiliki norma yang jelas.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa harmonisasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih dan multitafsir dalam regulasi daerah. Tiga regulasi yang dibahas meliputi Pedoman Pengelolaan Keuangan, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, dan Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD RSUD Aceh Besar.
Poin-Poin Penting dalam Raperbup
-
Pengelolaan Keuangan: Pemimpin BLUD bertindak sebagai PA/KPA, dengan pejabat keuangan dan bendahara wajib PNS. RSUD diberi fleksibilitas mengelola pendapatan dari jasa layanan, hibah, kerja sama, dan pendapatan sah lainnya sebagai PAD.
-
Pengadaan Barang/Jasa: Diatur jenjang nilai dan metode pengadaan, fleksibilitas penggunaan dana BLUD, serta pemanfaatan e-purchasing dan e-marketplace untuk menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan.
-
Pengelolaan SiLPA: Mengatur pemanfaatan sisa anggaran untuk kondisi mendesak, menutup defisit, atau membayar pokok utang. Penyetoran ke kas daerah dilakukan atas perintah bupati dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas RSUD.
Tujuan Harmonisasi
-
Akuntabilitas dan Transparansi: Regulasi ini menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan antikorupsi.
-
Reformasi Hukum: Produk hukum daerah diharapkan dapat mendukung reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
-
Dampak Langsung: Produk hukum tidak hanya rapi di atas kertas, tetapi juga operasional dan memberi dampak langsung pada pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan di Aceh Besar.
