News
Kemenkum Aceh Perkuat Peradilan Adat Gampong, 500+ Perkara Ditangani Tahunan
10 Februari 2026 20:22
Kemenkum Aceh memperkuat penanganan dan pelaporan perkara pada peradilan adat gampong melalui koordinasi dengan Majelis Adat Aceh (MAA). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pelaporan layanan pos bantuan hukum desa (posbankumdes) yang berbasis peradilan adat gampong. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan layanan posbankumdes di seluruh wilayah Aceh.
Ketua MAA Prof Yusri Yusuf menyampaikan bahwa MAA secara rutin memantau dan mengevaluasi penyelesaian sengketa oleh Majelis Peradilan Adat Gampong di 23 kabupaten kota. Setiap tahun, lebih dari 500 perkara ditangani, meliputi sengketa rumah tangga, pewarisan, pencurian ringan, sengketa laut dan pasar, hingga sengketa lahan dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Perkara yang Ditangani
- Sengketa rumah tangga
- Pewarisan
- Pencurian ringan
- Sengketa laut dan pasar
- Sengketa lahan
Implementasi Posbankumdes
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat mengatakan implementasi posbankumdes di Aceh telah mencapai 100 persen di seluruh kabupaten kota melalui afirmasi peradilan adat gampong sebagai bentuk posbankumdes. Dalam empat bulan terakhir, tercatat 32 layanan telah ditangani. Dukungan MAA sangat penting dalam memperkuat peran peradilan adat gampong sebagai posbankumdes di Aceh.
Potensi Sengketa Lahan Pascabencana
Potensi sengketa lahan pascabencana banjir dan longsor perlu menjadi perhatian bersama karena berisiko meningkatkan konflik di tingkat gampong akibat hilangnya batas dan tanda lokasi.
Koordinasi dan Pelaporan
Melalui pertemuan ini, Kantor Wilayah Kemenkum Aceh dan MAA sepakat memperkuat koordinasi dan mendorong aparatur gampong agar aktif melaporkan setiap layanan dan penyelesaian perkara, termasuk layanan konsultasi hukum dan rujukan advokat. Pembahasan difokuskan pada konsistensi pelaporan dan penguatan peran kelembagaan peradilan adat gampong. MAA juga menyampaikan data rekapitulasi penanganan perkara oleh peradilan adat gampong hasil monitoring dan evaluasi serta Pedoman Majelis Peradilan Adat di Aceh sebagai bahan penguatan ke depan.
