News
31 Organisasi Bantuan Hukum Aceh Teken Kerja Sama, Warga Miskin Dapat Pendampingan Gratis
4 hari yang lalu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menandatangani kontrak kerja sama dengan 31 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) di Banda Aceh, Senin (1/1). Langkah ini bertujuan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di seluruh Aceh, termasuk daerah terpencil.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyatakan program ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak setiap warga di hadapan hukum. "Bantuan hukum ini adalah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat, khususnya mereka yang tidak mampu, agar tetap memperoleh keadilan dan perlindungan hukum," ujarnya.
Layanan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
- 31 organisasi PBH akan memberikan pendampingan hukum secara profesional, mulai dari konsultasi hingga litigasi di pengadilan.
- Program ini diharapkan menjangkau masyarakat hingga ke daerah terpencil, termasuk melalui pos bantuan hukum desa (posbankumdes).
- Posbankumdes menjadi garda terdepan pelayanan hukum di tingkat desa, memberikan akses informasi dan layanan secara mudah dan cepat.
Komitmen Profesionalisme dan Integritas
- Meurah Budiman menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan bantuan hukum.
- Organisasi PBH diharapkan bekerja optimal dalam mendampingi masyarakat pencari keadilan.
- Program ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat peradilan adat melalui posbankumdes dan regulasi khusus.
