Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kenaikan UMP 2026 Aceh: 6,7% Bertambah, Tapi Mayoritas Pekerja Informal Tidak Terkena

28 Januari 2026 08:14

Kenaikan UMP Aceh 2026 sebesar 6,7% menjadi Rp3.932.552,00. Namun, mayoritas pekerja informal tidak terkena manfaatnya. Pemerintah perlu menciptakan pekerjaan formal untuk mengurangi kemiskinan.

Kenaikan UMP Aceh 2026 sebesar 6,7% menjadi Rp3.932.552,00. Namun, mayoritas pekerja informal tidak terkena manfaatnya. Pemerintah perlu menciptakan pekerjaan formal untuk mengurangi kemiskinan.

Realitas Pekerja Informal

  • Mayoritas pekerja di Aceh bekerja di sektor informal
  • Pekerja informal tidak memiliki ikatan kerja resmi dan minim jaminan sosial
  • UMP tidak berlaku untuk pekerja informal
  • Pemerintah perlu menciptakan pekerjaan formal dan bermutu

Dampak Kenaikan UMP

  • UMP hanya berlaku untuk pekerja formal
  • Mayoritas pekerja tidak terkena manfaat UMP
  • Pemerintah perlu turun tangan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja

Solusi Pemerintah

  • Menciptakan pekerjaan formal dan bermutu
  • Menjaga stabilitas perusahaan yang beroperasi di Aceh
  • Menjaga kesejahteraan tenaga kerja sesuai syariah
Kenaikan UMP 2026 Aceh: 6,7% Bertambah, Tapi Mayoritas Pekerja Informal Tidak Terkena
0123456789