News
Kenaikan UMP 2026 Aceh: 6,7% Bertambah, Tapi Mayoritas Pekerja Informal Tidak Terkena
28 Januari 2026 08:14
Kenaikan UMP Aceh 2026 sebesar 6,7% menjadi Rp3.932.552,00. Namun, mayoritas pekerja informal tidak terkena manfaatnya. Pemerintah perlu menciptakan pekerjaan formal untuk mengurangi kemiskinan.
Kenaikan UMP Aceh 2026 sebesar 6,7% menjadi Rp3.932.552,00. Namun, mayoritas pekerja informal tidak terkena manfaatnya. Pemerintah perlu menciptakan pekerjaan formal untuk mengurangi kemiskinan.
Realitas Pekerja Informal
- Mayoritas pekerja di Aceh bekerja di sektor informal
- Pekerja informal tidak memiliki ikatan kerja resmi dan minim jaminan sosial
- UMP tidak berlaku untuk pekerja informal
- Pemerintah perlu menciptakan pekerjaan formal dan bermutu
Dampak Kenaikan UMP
- UMP hanya berlaku untuk pekerja formal
- Mayoritas pekerja tidak terkena manfaat UMP
- Pemerintah perlu turun tangan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja
Solusi Pemerintah
- Menciptakan pekerjaan formal dan bermutu
- Menjaga stabilitas perusahaan yang beroperasi di Aceh
- Menjaga kesejahteraan tenaga kerja sesuai syariah
