Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Kepala Baitul Mal Aceh Selatan Dibebaskan, Dua Pejabat Lain Divonis Korupsi

23 Januari 2026 17:00

Majelis hakim dalam sidang Jumat (23/01/2026) membebaskan Ahmad Ibrahim, Kepala Baitul Mal Aceh Selatan, dari dakwaan korupsi. Putusan ini didasarkan pada ketidakcukupan bukti yang sah dan meyakinkan, seperti yang dijelaskan oleh tim kuasa hukumnya dari ERA Law Firm.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, Firdaus dan Asrizal, divonis bersalah. Firdaus dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 409 juta. Asrizal, yang menjabat sebagai Sekretaris Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Detail Putusan

  • Ahmad Ibrahim: Dibebaskan dari semua dakwaan korupsi.
  • Firdaus: Divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 409 juta.
  • Asrizal: Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dampak dan Reaksi

Putusan ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas pengelolaan dana publik di Aceh Selatan. Tim kuasa hukum Ahmad Ibrahim menyatakan bahwa seluruh fakta hukum telah terungkap secara terang dalam persidangan. Sementara itu, warga Aceh Selatan diharapkan dapat memantau perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Langkah Selanjutnya

Putusan tersebut dapat ditempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan banding jika mereka tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam lembaga keagamaan dan pemerintah daerah, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana publik di masa depan.

Konteks Lokal

Aceh Selatan, sebagai salah satu kabupaten di Aceh, memiliki peran penting dalam pengelolaan dana publik, terutama melalui Baitul Mal yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat dan dana sosial lainnya. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengelola dana publik di daerah lain untuk lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Baitul Mal Aceh Selatan Dibebaskan, Dua Pejabat Lain Divonis Korupsi
0123456789