Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Ketidakjelasan Status Tanah di Lhokseumawe: Warga Khawatir Hak Atas Tanahnya Terancam

10 Februari 2026 16:33

Kepala BPN Lhokseumawe Husni S.St: PKKPR Bukan Alas Hak Kepemilikan

Warga Lhokseumawe khawatir hak atas tanah mereka terancam akibat ketidakjelasan status tanah di kawasan lindung. BPN Lhokseumawe menyatakan tanah tersebut sebagai tanah negara, namun tidak menyertakan dasar hukum konkret berupa penetapan, pencabutan, atau pelepasan hak yang sah secara formal.

Ketidakjelasan Status Tanah

  • Tanah di kawasan tersebut dianggap tanah negara, namun tidak ada dasar hukum konkret.
  • Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang memiliki tanah melalui Akta Jual Beli (AJB) sah.
  • BPN menegaskan bahwa sosialisasi atau pemberitahuan kepada pemilik tanah merupakan tanggung jawab instansi lain.

Kontradiksi dan Transparansi

  • Praktik kontradiktif seperti diterbitkannya Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama perorangan di kawasan lindung.
  • Arsip, peta, dan dasar keputusan BPN terkait status tanah terbatas aksesnya, menimbulkan persoalan transparansi dan akuntabilitas.

Solusi dan Rekomendasi

  • Dibutuhkan kejelasan norma, prosedur administratif yang konsisten, serta mekanisme kompensasi atau solusi hukum bagi mereka yang terdampak perubahan kebijakan tata ruang.
  • Koordinasi antarinstansi perlu diperkuat untuk menghindari ketidakjelasan status hukum tanah di Lhokseumawe.
Ketidakjelasan Status Tanah di Lhokseumawe: Warga Khawatir Hak Atas Tanahnya Terancam
0123456789