Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Mendagri Larang Kepala Daerah Aceh Berlibur Saat Lebaran 2026

4 hari yang lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah di Aceh untuk berlibur selama Lebaran 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026. Larangan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya untuk mengawasi pelayanan publik selama momentum penting tersebut.

Tito menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah daerah (Pemda) dalam memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama masa Lebaran. Hal ini termasuk menjaga keselamatan transportasi, mengantisipasi potensi keramaian di lokasi wisata, serta memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok menjelang hari raya.

Kebijakan Utama

  • Larangan Berlibur: Kepala daerah dilarang berlibur selama Lebaran untuk memastikan pelayanan publik optimal.
  • Keamanan dan Kenyamanan: Pemda diminta menjaga keamanan lingkungan, terutama rumah yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik.
  • Stabilitas Harga: Kepala daerah harus berkoordinasi dengan Forkopimda, distributor, dan pengelola pasar untuk memastikan pasokan dan harga terjangkau.
  • Working From Anywhere (WFA): Kebijakan ini diterapkan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk mengurangi kepadatan arus mudik.

Dampak Kebijakan

  • Keamanan: Pos-pos siaga akan dibentuk di jalur mudik dan arus balik untuk menjaga keamanan.
  • Ekonomi: Pengendalian inflasi dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok menjadi prioritas.
  • Transportasi: Keselamatan transportasi dan pengaturan arus mudik menjadi fokus utama.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa masyarakat Aceh dapat melaksanakan rangkaian hari raya dengan aman dan nyaman.

Mendagri Larang Kepala Daerah Aceh Berlibur Saat Lebaran 2026
0123456789