News
Kepala Kankemenag Aceh Barat Daya: Mahar Nikah Bukan Hanya Emas
05 Februari 2026 11:34
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Marwan Z., mengatakan bahwa mahar atau mas kawin dalam Islam adalah pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai wanita. Mahar ini adalah simbol penghormatan, kasih sayang, dan keseriusan.
Marwan menjelaskan bahwa mahar nikah tidak mesti harus emas, tapi dapat berupa uang, barang, atau jasa. Ia menegaskan bahwa mahar bukanlah harga untuk membeli wanita, melainkan simbol penghargaan.
Mahar Nikah Bukan Hanya Emas
- Mahar adalah hak mutlak istri, tidak ada batasan jumlah.
- Mahar dapat berupa uang, barang, atau jasa, misalnya mengajarkan Al-Quran.
- Besar atau kecilnya mahar bukan ukuran status sosial seseorang.
- Islam menganjurkan kesederhanaan dalam memberikan mahar.
Dampak Sosial dan Ekonomi
- Di Aceh, mahar sering dalam bentuk emas dan diukur dalam mayam.
- Harga emas yang tinggi saat ini menjadi beban bagi calon mempelai pria.
- Marwan berharap MAA Abdya dapat duduk rembuk dengan tokoh agama, masyarakat, adat, keuchik, praktisi, akademisi, serta instansi terkait.
Marwan menyebutkan bahwa yang disyariatkan tidak boleh kalah dengan yang diadatkan. Sebab, Islam menganjurkan kesederhanaan.
