Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dua Pejabat DKP Aceh Barat Daya Ditahan atas Korupsi Rp715 Juta

5 hari yang lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya. Kedua tersangka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menurut Kajari Abdya, Kardono, SH, MH, kedua tersangka diduga terlibat dalam penggelapan dana sebesar Rp715.235.705,00 dari tahun anggaran 2015 hingga 2017. Mereka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Blangpidie.

Detail Kasus

  • Tersangka: Kepala UPTD PPI Ujung Serangga dan PPTK DKP Abdya.
  • Nilai Kerugian Negara: Rp715.235.705,00.
  • Tahun Anggaran: 2015 - 2017.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Abdya akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Berkas perkara sedang disusun dan akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum.

Dua Pejabat DKP Aceh Barat Daya Ditahan atas Korupsi Rp715 Juta