News
Kepala Desa Aceh Tenggara Diduga Rangkap Jabatan, Pemuda Desak Audit
16 jam yang lalu
Kepala Desa Mulye Dame di Aceh Tenggara diduga merangkap jabatan sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak tahun 2023. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, terutama terkait potensi konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan desa. Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara menuntut audit dan pengembalian gaji yang telah diterima selama dua tahun.
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda, Dahrinsyah, menekankan bahwa praktik rangkap jabatan ini melanggar aturan yang dijelaskan dalam Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 dan Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014. Mereka mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera mengambil tindakan dan memastikan bahwa semua pihak diperlakukan sama sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dampak dan Respons Pemerintah
- Konflik Kepentingan: Rangkap jabatan dinilai dapat mengganggu independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.
- Desakan Pengembalian Gaji: Pemuda setempat meminta gaji yang diterima selama dua tahun lebih dikembalikan ke negara.
- Respons Pemerintah: Kabag Tata Pemerintahan Aceh Tenggara, Supardi, belum memberikan tanggapan resmi, sementara Kepala BKPSDM, Abdul Syafaruddin, menyatakan bahwa kepala desa yang lulus PPPK harus memilih antara tetap menjabat atau mengundurkan diri.
Regulasi dan Harapan Masyarakat
- Aturan Jelaskan: Kepala desa yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK harus segera menentukan pilihan, apakah tetap menjabat atau menjalani tugas sebagai PPPK.
- Preseden Buruk: Kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa jika tidak segera ditindaklanjuti.
- Harapan Masyarakat: Warga berharap pemerintah daerah bersikap netral dan tegas dalam menyikapi persoalan ini untuk menjaga integritas pemerintahan desa.
