News
Pria Aceh Utara Diamankan dengan 8,97 Gram Sabu di Lorong Desa
4 hari yang lalu
Seorang pria paruh baya berinisial HN (54) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara karena diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lorong desa. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat paket sabu yang siap diedarkan.
HN, warga Gampong Rayeuk Paya Itek, Kecamatan Meurah Mulia, diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lorong desa setempat. Saat penangkapan, sebagian warga sedang melaksanakan ibadah salat tarawih di bulan Ramadan.
Detail Penangkapan
- Total sabu yang diamankan: 8,97 gram bruto
- Barang bukti lain: Satu unit handphone Android merek Vivo berwarna biru dan dua dompet kecil bercorak
- Modus operandi: Pelaku menjual paket sabu kepada pembeli di lorong desa
- Pengakuan pelaku: Sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Penangkapan ini menyoroti peredaran narkoba di wilayah Aceh Utara dan upaya aparat dalam memberantasnya. Pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
