News
Pemkab Nagan Raya Kumpulkan PBB-P2 Rp200 Juta dari 2.150 PPPK Paruh Waktu
09 Februari 2026 20:36
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh berhasil mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp200 juta dari 2.150 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak bumi bangunan.
Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, mengungkapkan harapannya agar inovasi ini menjadi budaya bagi masyarakat. PBB-P2 merupakan pajak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (P3).
Inovasi Pajak Bumi Bangunan
- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengumpulkan PBB-P2 sebesar Rp200 juta dari 2.150 PPPK paruh waktu.
- PBB-P2 adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
- Bupati Teuku Raja Keumangan berharap inovasi ini menjadi budaya bagi masyarakat.
