Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Dua PNS Abdya Ditahan, Kerugian Negara Rp 715 Juta dari Proyek Pabrik Es

5 hari yang lalu

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pabrik es. Kerugian negara mencapai Rp 715.235.705, berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Kedua tersangka, T. Ari Gunawan dan Darwilis, ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan proyek pengembangan pabrik es kapasitas 30 ton pada tahun 2015-2017.

Detail Kasus

  • Tersangka: T. Ari Gunawan (Kepala UPTD PPI Ujung Serangga) dan Darwilis (PPTK pada tahun 2016).
  • Proyek: Pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton.
  • Kerugian Negara: Rp 715.235.705
  • Pasal yang Digunakan: Pasal 603 jo Pasal 20 Huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses Penyidikan

  • Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie.
  • Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Berkas perkara akan segera disusun untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum.
Dua PNS Abdya Ditahan, Kerugian Negara Rp 715 Juta dari Proyek Pabrik Es
0123456789