Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Ti Aminah, Tenaga Honorer Aceh, Terima SK PPPK Paruh Waktu Setelah 20 Tahun

12 Februari 2026 20:27

Pagi Kamis (12/2/2026), Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu Bireuen dipenuhi ribuan wajah penuh harap. Mereka adalah tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi Pemkab Bireuen, menanti momen bersejarah yakni penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Bupati Bireuen.

Di antara kerumunan, berdiri seorang perempuan berusia 50 tahun dengan senyum ceria. Ti Aminah, SE namanya, warga Ulee Kareung, Kecamatan Simpang Mamplam. Sejak 2005, ia setia mengabdi di UPTD Puskesmas Simpang Mamplam.

Penantian Panjang Berbuah Manis

Setiap hari, Ti Aminah menempuh perjalanan 13 kilometer dari rumah menuju puskesmas, melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan. “Seleksi CPNS sudah berkali-kali saya ikuti, tapi belum lulus,” cerita Ti Aminah. “Namun saya tetap bertahan karena merasa sayang meninggalkan pekerjaan ini. Melihat orang sakit, apalagi lansia, membuat saya ingin terus membantu,” tuturnya.

Dua puluh tahun bukan waktu singkat. Ti Aminah telah melewati masa penuh ketidakpastian sebagai tenaga honorer, namun semangatnya tak pernah surut. Kini, penantian panjang itu terbayar dengan SK PPPK Paruh Waktu yang resmi ia terima.

Simbol Penghargaan dan Inspirasi

“Terima kasih kepada pemerintah, khususnya Pak Bupati Bireuen, yang telah mengangkat kami,” tutur dia. “Semoga ke depan, gaji lebih terjamin dan ada perhatian lain bagi kami yang sudah lama mengabdi,” ucapnya penuh haru.

Bagi Ti Aminah, SK ini bukan sekadar status baru, melainkan simbol penghargaan atas dedikasi yang tak pernah pudar. Ia pulang sore itu pada pukul 16.30 WIB dengan hati lega, membawa kebanggaan bahwa perjuangannya selama dua dekade akhirnya diakui. Kisahnya menjadi cermin keteguhan hati ribuan tenaga honorer lain yang terus berjuang demi pelayanan masyarakat.

Meski jalan panjang penuh tantangan baru saja menemukan titik terang.

Ti Aminah, Tenaga Honorer Aceh, Terima SK PPPK Paruh Waktu Setelah 20 Tahun