Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Banda Aceh Dicambuk 17 Kali karena Rekam Orang Mandi di Bireuen

15 jam yang lalu

Seorang pria berinisial DH bin E (32) warga Kuta Alam, Banda Aceh, menjalani hukuman cambuk 17 kali di halaman Lapas Kelas IIB Bireuen. Hukuman ini dijatuhkan karena ia merekam seorang perempuan sedang mandi tanpa izin pada September 2025 lalu. Kasus ini diproses melalui Mahkamah Syar'iyah Bireuen dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pelaksanaan hukuman dihadiri oleh Kejari Bireuen, Ketua Mahkamah Syar'iyah, dan berbagai pihak terkait. Meskipun hukuman awalnya adalah 24 cambuk, jumlahnya dikurangi menjadi 17 kali karena terdakwa telah menjalani tahanan selama beberapa bulan. Hukuman ini bertujuan memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Detail Kasus

  • Pelaku: DH bin E (32), warga Kuta Alam, Banda Aceh.
  • Korban: Seorang perempuan yang direkam saat mandi di Gampong Baro, Kota Juang Bireuen.
  • Hukuman: 17 kali cambuk di depan umum.
  • Dasar Hukum: Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
  • Barang Bukti: Satu unit handphone REALME C17 warna biru metallic yang dirampas untuk dimusnahkan.

Proses Pelaksanaan Hukuman

  • Terdakwa dikeluarkan dari tahanan dengan baju putih dan tampak tertunduk lesu.
  • Acara diawali dengan ceramah singkat dari rohaniwan sebelum pelaksanaan cambuk.
  • Algojo melakukan cambuk sebanyak 17 kali, kemudian terdakwa dibawa ke ambulans untuk pemeriksaan kesehatan.

Tujuan Penegakan Hukum

  • Memberikan efek jera kepada pelanggar.
  • Menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang dalam qanun.
  • Mencerminkan penegakan hukum syariat Islam di Aceh.
Warga Banda Aceh Dicambuk 17 Kali karena Rekam Orang Mandi di Bireuen