Kembalikesehatan

Warga Aceh Khawatir Akses JKA Terbatas Seiring Kebijakan Baru

Penulis

ajnn.net

Tanggal

11 Mei 2026

Warga Aceh Khawatir Akses JKA Terbatas Seiring Kebijakan Baru

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini menghadapi tantangan serius saat sejumlah pemerintah daerah dan rumah sakit memilih untuk tidak membatasi layanan berdasarkan status desil. Bupati Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Nagan Raya telah memberi instruksi agar fasilitas kesehatan terus melayani seluruh pasien, sementara di Pidie dan Pidie Jaya rumah sakit tetap membuka layanan untuk warga dengan BPJS nonaktif dan membantu reaktivasi kepesertaan melalui e-Dabu.

Dampak pada Akses Kesehatan dan Kepercayaan Masyarakat

  • 3 Kabupaten (Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Nagan Raya) memerintahkan rumah sakit melayani semua pasien tanpa memandang status desil JKA.
  • Di Pidie dan Pidie Jaya, RSUD masih menerima warga dengan BPJS nonaktif dan mendukung aktivasi ulang kepesertaan lewat e-Dabu.
  • Seorang anak penderita kanker darah dari Langsa mengalami penundaan kemoterapi di RSUD dr. Zainoel Abidin karena BPJS mendadak nonaktif selama administrasi.
  • Pelayanan gawat darurat di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan ditetapkan sebagai prioritas atas administrasi desil.
  • Fragmentasi kebijakan menyebabkan layanan kesehatan bervariasi antar kabupaten, menimbulkan risiko ketidakadilan dan penurunan kepercayaan terhadap Pemprov Aceh.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.