News
DPR Usulkan Kenaikan Dana Otsus Aceh Jadi 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu
2 jam yang lalu
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa usulan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) Aceh menjadi 2,5 persen serta tanpa batas waktu merupakan hal yang logis. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Menurut Bob Hasan, angka 2,5 persen masih dalam tahap pembahasan, namun dinilai masuk akal mengingat kekhususan Aceh yang lahir dari MoU Helsinki. Pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran dana, tetapi juga mencakup aspek pola pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Poin-Poin Penting
- Usulan Kenaikan Dana Otsus: DPR RI mengusulkan kenaikan dana otsus Aceh dari 2 persen menjadi 2,5 persen tanpa batas waktu.
- Pembahasan Matang: Semua usulan harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan dalam aturan pelaksanaannya.
- Masukan Pemerintah Aceh: Pemerintah Aceh juga memberikan masukan terkait usulan dana otsus sebesar 2,5 persen.
- Tujuan Utama: Kebijakan otsus bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh agar sejajar dengan daerah lain di Indonesia.
Bob Hasan menambahkan bahwa draf usulan akan diserahkan kepada pemerintah, dan hasilnya diharapkan baik. Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan dan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh.
