News
DPR RI Nilai Usulan Otsus Aceh 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu Logis
3 jam yang lalu
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menilai usulan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) Aceh menjadi 2,5 persen serta tanpa batas waktu merupakan hal yang logis. Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Anjong Mon Mata, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, angka 2,5 persen yang diusulkan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, secara prinsip dinilai masuk akal jika dikaitkan dengan kekhususan Aceh yang lahir dari MoU Helsinki. Ia menjelaskan, pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran dana otsus semata, tetapi juga mencakup aspek lain seperti pola pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Pembahasan Otsus Aceh
- Usulan 2,5 Persen: Baleg DPR RI membuka ruang masukan terkait kemungkinan penghapusan batas waktu dana otsus yang selama ini ditetapkan 20 tahun.
- Kehususan Aceh: Kekhususan Aceh, termasuk dana otsus, tetap menjadi komitmen untuk dilanjutkan oleh pemerintah pusat.
- Pola Pembangunan: Tujuan utama dari kebijakan otsus adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh agar sejajar dengan daerah lain di Indonesia.
- Partisipasi Pemangku Kepentingan: Baleg DPR RI menerima masukan dari Pemerintah Aceh, termasuk usulan agar dana otsus ditetapkan sebesar 2,5 persen.
