Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DPR Nilai Logis Dana Otsus Aceh 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu

4 jam yang lalu

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menilai usulan peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen tanpa batas waktu sebagai hal yang logis. Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026), dalam rangka pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut Bob Hasan, kekhususan Aceh yang lahir dari MoU Helsinki memiliki dasar kuat sehingga wajar bila Dana Otsus Aceh diperkuat dan tidak dibatasi waktu. Ia menekankan bahwa pembahasan tidak hanya soal besaran dana, tetapi juga pola pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Poin-Poin Penting:

  • Usulan Peningkatan Dana Otsus: Dari 2 persen menjadi 2,5 persen serta penghapusan batas waktu 20 tahun.
  • Keberlanjutan dan Dampak: Setiap undang-undang harus dimaknai dari sisi keberlanjutan dan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat Aceh.
  • Optimisme Proses Legislasi: Bob Hasan optimistis proses legislasi dapat diselesaikan tahun ini, dengan draf usulan segera diserahkan ke pemerintah untuk dibahas lebih lanjut.
  • Komitmen Pemerintah Pusat: Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menegaskan bahwa kekhususan Aceh tetap menjadi komitmen Pemerintah Pusat.
  • Tujuan Utama Otsus: Mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh agar sejajar dengan daerah lain di Indonesia.

Pengelolaan Dana Otsus:

  • Sumber Daya Alam: Pentingnya pengelolaan sumber daya alam.
  • Pendidikan dan Kesehatan: Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan.
  • Infrastruktur: Percepatan pembangunan infrastruktur.

Partisipasi Pemerintah Daerah:

Kehadiran para bupati dan wali kota dalam forum ini diapresiasi sebagai bentuk partisipasi penting dalam merumuskan kebijakan. Doli menekankan bahwa kunjungan Baleg ke Aceh bertujuan menyerap aspirasi langsung sebelum keputusan final diambil.

DPR Nilai Logis Dana Otsus Aceh 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu