News
DPR Aceh Desak Dana Otsus 2,5 Persen Permanen untuk Pembangunan Aceh
3 jam yang lalu
Ketua DPR Aceh Zulfadhli dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyepakati usulan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk menetapkan dana otonomi khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) secara permanen. Pertemuan ini dilakukan dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis, 16 April 2026.
Usulan ini didasarkan pada proses perdamaian Helsinki dan kebutuhan pembangunan Aceh yang masih tertinggal. Draf final revisi UUPA telah disampaikan ke Badan Legislasi (Banleg) DPR RI dengan harapan revisi selesai tahun ini agar Aceh dapat menerima dana Otsus penuh pada tahun 2027.
Fokus Utama Revisi UUPA
- Dana Otsus 2,5 Persen Permanen: Usulan utama adalah menetapkan dana Otsus sebesar 2,5 persen dari DAU yang berlaku secara permanen.
- Proses Konsultasi Intensif: Draf final telah melalui konsultasi intensif, diskusi mendalam, dan pengayaan aspek historis bersama Pemerintah Aceh.
- Harapan Masyarakat: DPR Aceh berharap revisi selesai tahun ini agar Aceh dapat menerima dana Otsus penuh pada tahun 2027.
Alasan Pentingnya Dana Otsus
- Sejarah Perdamaian Helsinki: Dana Otsus lahir dari proses perdamaian Helsinki, yang merupakan bagian penting dari sejarah Aceh.
- Kebutuhan Pembangunan: Pembangunan Aceh masih tertinggal, sehingga membutuhkan ruang fiskal yang fleksibel.
- Dampak Jangka Panjang: Dana Otsus diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan jangka panjang Aceh.
Langkah Selanjutnya
- Proses Akhir di DPR RI: Meskipun proses akhir berada di tangan Banleg DPR RI, DPR Aceh berharap revisi selesai tahun ini.
- Harapan Masyarakat: Usulan ini diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat Aceh untuk pembangunan yang lebih baik.
