News
DPRA Aceh: Sekda Bisa Dicopot Jika Abaikan Evaluasi TPP ASN 2026
28 Januari 2026 14:03
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, menegaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh wajib menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026. Zulfadhli menekankan, hasil evaluasi Kemendagri bersifat wajib dan mengikat, bukan sekadar rekomendasi.
Secara ideal, alokasi TPP ASN berada di kisaran satu persen dari total APBA. Namun, kondisi fiskal Aceh saat ini dinilai tidak dalam keadaan baik, terutama di tengah tingginya kebutuhan penanganan bencana dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Konsekuensi Ketidakpatuhan
- Sanksi Administratif: Sekda Aceh dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan apabila tidak mematuhi hasil evaluasi Mendagri terhadap APBA 2026.
- Penundaan Pengesahan: APBA yang tidak patuh terhadap evaluasi Mendagri berisiko mengalami penundaan pengesahan.
- Pembatalan Anggaran: Berpotensi pembatalan sebagian anggaran.
- Temuan BPK: Berpotensi memunculkan temuan berat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rekomendasi DPRA
DPRA telah menyiapkan rekomendasi resmi kepada Gubernur Aceh serta surat laporan khusus kepada Mendagri terkait dugaan ketidakpatuhan Sekda selaku Ketua TAPA dalam menindaklanjuti evaluasi APBA 2026. DPRA hanya akan menyetujui APBA 2026 yang sepenuhnya patuh terhadap hasil evaluasi Mendagri.
