News
Ketua DPRK Aceh Barat Daya: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
30 Januari 2026 21:02
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya, Roni Guswandi, menilai kedudukan Polri di bawah Presiden sudah sejalan dengan amanat reformasi. Hal ini disampaikannya hasil Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri.
Roni Guswandi menyebutkan bahwa Polri di bawah Presiden adalah bagian dari amanat reformasi tahun 1998. Ia mengungkapkan bahwa jika Polri di bawah kementerian, kinerjanya akan lambat dan banyak koordinasinya.
Alasan Kedudukan Polri di Bawah Presiden
- Pasal 30 ayat (4) UUD 1945: Polri merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum.
- Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2022: Susunan organisasi dan tata kerja Polri berada di bawah Presiden.
- Kinerja dan Koordinasi: Polri di bawah kementerian akan menjadi lambat kinerjanya dan banyak koordinasinya.
- Institusi Penegak Hukum: Polri harus sejajar dengan Kejaksaan RI, KPK, dan BNN yang langsung di bawah Presiden.
Roni Guswandi berharap agar Polri selalu menjaga ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat Aceh.
