Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Ketua Kadin Sabang Didakwa Bobol Brankas SPBU di Gampong Ie Meulee

26 Januari 2026 16:36

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Sabang, Teuku Ari Afriansyah alias Pon Bit, didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan setelah diduga membobol brankas dan merusak ruang manajer dan bendahara SPBU yang masih disewa PT Quilla Alulase. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di area SPBU Nomor 14.235.465 yang beralamat di Jalan T. Nyak Arief, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Menurut dakwaan jaksa, Teuku Ari Afriansyah mengajak dua orang menuju ruang pelayanan SPBU dengan membawa tas berisi peralatan seperti obeng, kunci pas, dan kunci ring. Dia menyatakan bahwa kontrak penyewaan SPBU telah berakhir, meskipun perjanjian sewa masih berlaku hingga 2030. Sesampainya di lokasi, terdakwa mematikan aliran listrik dan membongkar sekat triplek untuk masuk ke ruang manajer dan bendahara.

Kronologi Peristiwa

  • Pematian Listrik: Terdakwa mematikan Miniature Circuit Breaker (MCB) sehingga aliran listrik di seluruh area SPBU padam.
  • Pembongkaran Sekat: Terdakwa membongkar sekat triplek yang memisahkan ruang kerjanya dengan ruang manajer dan bendahara menggunakan linggis.
  • Pembukaan Brankas: Terdakwa masuk ke ruang manajer dan bendahara, lalu membuka brankas besi menggunakan anak kunci yang tidak diketahui oleh pihak penyewa.
  • Pengambilan Barang: Terdakwa mengambil satu unit telepon genggam pemesanan BBM milik PT Quilla Alulase dan sejumlah uang cadangan operasional SPBU.

Dampak dan Kerugian

  • Uang Hilang: Uang tunai sebesar Rp 6 juta dan uang modal kembalian operator sebesar Rp 100 ribu dilaporkan hilang.
  • Buku Catatan: Satu buku catatan penggunaan uang operasional juga hilang.
  • Total Kerugian: Dari total uang cadangan sebesar Rp 16.116.000, tidak seluruhnya dikembalikan oleh terdakwa.

Proses Hukum

Teuku Ari Afriansyah didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan dakwaan alternatif berupa tindak pidana perusakan. Kasus ini saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Sabang.

Dampak Sosial

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan kepercayaan dalam pengelolaan bisnis di Sabang. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi.

Ketua Kadin Sabang Didakwa Bobol Brankas SPBU di Gampong Ie Meulee
0123456789