News
Ketua Kadin Sabang Dituntut 8 Bulan Penjara atas Dugaan Pembobolan SPBU
3 jam yang lalu
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Sabang, Teuku Ari Afriansyah alias Pon Bit, dituntut jaksa dengan pidana penjara selama delapan bulan. Tuntutan ini terkait dugaan pembobolan dan perusakan fasilitas SPBU Nomor 14.235.465 di Jalan T. Nyak Arief, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sabang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan. Menurut jaksa, perjanjian sewa SPBU antara terdakwa dan PT Quilla Alulase masih berlaku hingga 2 Mei 2030. Namun, terdakwa diduga tidak menyelesaikan sengketa secara hukum, melainkan menyuruh dua orang untuk membobol ruang manajer dan bendahara SPBU.
Detail Kasus
- Perjanjian Sewa: Perjanjian sewa SPBU masih sah hingga 2030, berdasarkan akta otentik dan addendum yang dilegalisir.
- Tindakan Terdakwa: Terdakwa diduga mengambil satu unit telepon genggam milik PT Quilla Alulase dan membuka brankas besi menggunakan anak kunci yang tidak diketahui pihak penyewa.
- Kerugian: Uang cadangan operasional SPBU dilaporkan hilang, termasuk Rp.6 juta uang tunai dan Rp 100 ribu uang modal kembalian operator.
- Tuntutan Hukum: Terdakwa dituntut melanggar Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa secara administratif dan hukum di Aceh, serta dampaknya terhadap stabilitas bisnis dan kepercayaan publik.
