News
DPRA Diam Soal Desakan Investigasi Dugaan Nikah Siri Sekda Aceh
5 jam yang lalu
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muharuddin, tidak memberikan tanggapan substantif atas desakan Inisiator Muda Nusantara (IMN) untuk membentuk tim investigasi independen terkait dugaan nikah siri yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir Syama’un. Tanggapan singkat yang diberikan Muharuddin melalui pesan WhatsApp hanya berisi "Perbanyak amal di Bulan Ramadhan," tanpa menyinggung pokok persoalan.
IMN mendesak DPRA dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk membentuk tim investigasi independen guna menelusuri kebenaran dugaan pernikahan siri yang diduga melibatkan pejabat tertinggi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh. Ketua IMN, Ilham Rizky Maulana, menilai bahwa isu ini bukan semata urusan pribadi, tetapi menyangkut marwah birokrasi dan kepercayaan publik.
Desakan Investigasi
- IMN mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk menelusuri kebenaran dugaan nikah siri Sekda Aceh.
- Dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan aparatur menjunjung integritas dan menjaga kehormatan jabatan.
- PP Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 mensyaratkan izin atasan serta persetujuan istri pertama dalam hal poligami.
- Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Kronologi Isu
- Isu dugaan pernikahan kedua Nasir sebelumnya diungkap oleh Keuchik Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kurnia Zaith pada September 2025.
- Sumber AJNN dari pihak keluarga perempuan menyebutkan Nasir kerap berkunjung ke sebuah rumah di Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya.
- IMN menegaskan, jika dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi perlu disampaikan kepada publik guna mengakhiri spekulasi.
Tanggapan DPRA
- Komisi I DPRA membidangi urusan hukum, politik, pemerintahan, dan keamanan, serta memiliki ruang pengawasan terhadap pemerintahan umum dan sekretariat daerah.
- Ketua Komisi I DPRA, Muharuddin, tidak memberikan tanggapan substantif atas desakan investigasi.
- IMN menilai bahwa posisi Sekda Aceh sebagai pejabat administratif tertinggi ASN menuntut standar etik dan moral yang ketat.
