Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Advokat Aceh Diajak Jaga Lingkungan, Peran Strategis dalam Penegakan Hukum

05 Februari 2026 15:28

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam, SH, M.Hum, menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, tidak hanya terhadap hak-hak masyarakat, tetapi juga terhadap perlindungan lingkungan hidup sebagai subjek hukum. Hal tersebut disampaikan Nursyam saat memberikan keterangan dalam sidang luar biasa pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, 5 Februari 2026.

Menurutnya, kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir dan longsor tidak bisa semata-mata dipandang sebagai anomali cuaca. Ia menilai, banyak bencana yang terjadi merupakan akibat langsung dari pengerusakan lingkungan, yang dampaknya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Peran Advokat dalam Perlindungan Lingkungan

  • Lingkungan sebagai subjek hukum: Nursyam menekankan bahwa lingkungan juga subjek hukum yang perlu dilindungi.
  • Bencana akibat kerusakan lingkungan: Banjir dan longsor di Aceh bukan hanya karena cuaca, tetapi juga karena perusakan lingkungan.
  • Peran advokat dalam perlindungan hukum: Advokat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang terdampak.

Pencerahan Hukum kepada Masyarakat

  • Advokat sebagai penegak hukum: Pengadilan tidak dapat bergerak secara optimal tanpa peran advokat yang aktif.
  • Pencerahan hukum: Advokat diharapkan aktif melakukan pencerahan hukum kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang terdampak bencana.
  • Integritas dan profesionalisme: Advokat harus berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Keberpihakan pada Keadilan

  • Advokat sebagai penjaga keadilan: Advokat harus berkomentar jika ada penegakan hukum yang tidak benar atau melanggar etika.
  • Praktik penegakan hukum transaksional: Perbaikan terhadap praktik-praktik ini hanya bisa dilakukan oleh advokat yang berani dan berintegritas.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Aceh, Safaruddin, S.H., M.H., menyampaikan harapan agar para advokat yang baru dilantik mampu menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan keberpihakan pada keadilan.

Advokat Aceh Diajak Jaga Lingkungan, Peran Strategis dalam Penegakan Hukum
0123456789