Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dana Desa Tahap Pertama Bireuen Dicairkan, 609 Gampong Dapat Rp 200-300 Juta

4 jam yang lalu

Pemerintah Kabupaten Bireuen memudahkan proses pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2026 bagi seluruh gampong. Sebanyak 609 gampong di 17 kecamatan dapat mengajukan pencairan dengan hanya dua syarat, yaitu surat permohonan pencairan dana dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari keuchik.

Besaran dana yang diterima setiap gampong berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 600 juta hingga Rp 1 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh efisiensi anggaran dan restrukturisasi untuk program KDMP.

Persyaratan Pencairan Dana Desa

  • Surat permohonan pencairan dana dari keuchik.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari keuchik.

Penggunaan Dana Desa

  • Penggunaan dana harus sesuai dengan program yang ditetapkan dalam APBG masing-masing desa.
  • Pencairan tahap kedua akan memerlukan APBG sebagai syarat pengawasan.

Alokasi Dana Desa dan Gampong

  • Total alokasi Dana Desa tahun 2026: Rp 167.559.846.000.
  • Total alokasi Dana Gampong (ADG) tahun 2026: Rp 101.585.809.700.

Diharapkan pencairan dana ini dapat membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat gampong, serta mendukung program-program prioritas daerah.

Dana Desa Tahap Pertama Bireuen Dicairkan, 609 Gampong Dapat Rp 200-300 Juta