Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Keuchik Bukit Alim Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 298 Juta di Subulussalam

24 Januari 2026 14:00

Keuchik Gampong Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari, didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBK) tahun 2023–2024. Kerugian negara mencapai Rp 298.526.966 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam. Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 23 Januari 2026.

Terdakwa, selaku keuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), diduga menguasai hampir seluruh aliran dana APBK. Pada tahun anggaran 2023, Desa Bukit Alim menerima dana APBK lebih dari Rp 1,4 miliar, dengan sekitar Rp 1,2 miliar dicairkan melalui rekening kas gampong di Bank Aceh Syariah. Namun, sebagian besar dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan dikuasai langsung oleh terdakwa.

Proyek Pembangunan yang Bermasalah

  • Pembangunan talud, drainase Dusun Jati, jalan rabat beton, bronjong, kandang burung puyuh, dan kanopi PAUD dilaksanakan tanpa mekanisme dan prosedur resmi.
  • Terdakwa tidak mengajukan permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
  • Hasil pemeriksaan fisik oleh ahli teknik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek, sehingga hasil pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kerugian Negara dan Rekayasa Dokumen

  • Kerugian negara dirinci sebesar Rp 98,6 juta pada tahun 2023 dan Rp 199,8 juta pada tahun 2024.
  • Terdakwa didakwa merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran dengan membuat kuitansi serta dokumen keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
  • Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini sedang diperiksa lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Keuchik Bukit Alim Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 298 Juta di Subulussalam
0123456789